Kisruh Antara PT. SMA dan Koperasi TKBM Mencuat

oleh -44 Dilihat
oleh
BOLMONG,DETOTABUAN – Dugaan pemaksaan tenaga buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) oleh PT. Samudra Mandiri Abadi (SMA), saat menurunkan barang dari kapal Tongkang yang berlabuh di Pelabuhan Labuang Uki, pada Minggu (04/06/2016) kemarin, tanpa adanya koordinasi dengan pihak Koperasi menimbulkan persoalan, pihak perusahaan dituding melanggar aturan.
Menurut salah satu anggota DPC Pengurus Cabang Federasi Serikat Kerja Transport Indonesia (FSKT) yang enggan dipublikasi namanya ini, mengatakan bahwa buruh angkut barang yang biasa bekerja di pelabuhan dipaksa untuk bekerja tanpa ada pemberitahuan dengan Koperasi TKBM.
“Jelaslah buruh menolak jika tidak ada perintah dari koperasi, sebab mereka bekerja jika ada pemberitahuan dari koperasi, karena nantinya untuk biaya jasa perusahaan akan memberikan ke koperasi, disitu baru buruh bisa mendapatkan upah, hal ini sesuai dengan aturan di pelabuhan,” ungkapnya, Senin (05/06) tadi.
Yang sangat disayangkan oleh salah satu keterwakilan buruh ini, adalah pemaksaan oleh Perusahaan dengan melibatkan oknum aparat.
“Sempat terjadi gesekan antara buruh angkut barang dan perusahaan dari kapal Tongkang yang berlabuh itu, dikarenakan mereka dipaksa oleh salah satu oknum aparat, untuk menurunkan barang di kapal,” bebernya,
Ia berharap, hal ini bisa diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong lewat instansi terkait.
“Menurut dugaan pihak perusahaan ini juga membocengi pemerintah desa untuk menggertak para buruh, sehingga kami juga meminta agar pemerintah dan wakil rakyat bisa menyelesaikan permasalahan ini,” harapnya selaku wakil dari pihak  buruh.
Anggota Legislatif (Aleg) dari Fraksi Demokrat Slamet Kohongia, yang juga Dapil I ini telah menerima laporan akan keluhan para buruh yang juga warga sekitar Labuang Uki tersebut.
“Nanti apa yang dikeluhkan ini saya akan koordinasikan dengan mitra kerja dari Disnakertrans Bolmong yakni komisi III,” kata Kohongia, lewat telepon genggam.
Dirinya juga berharap, agar para buruh di Labuang Uki yang memberikan jasanya lewat pengangkut barang di pelabuhan, agar bisa diperhatikan oleh pemerintah.
 “Apalagi konflik antara perusahaan dan buruh ini, instansi terkait harus turun untuk menyelesaikanya, sebab mereka juga adalah pekerja,” pungkasnya. (Tr-02/eds)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.