Kode Etik DPRD Bolmong Mulai Jalan

0
413
Kode Etik DPRD Bolmong Mulai Jalan
Kantor DPRD Bolmong di Lolak. (Foto : Ist)
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Acuan aturan internal DPRD Bolmong akan kode etik sudah mulai berlaku setelah telah diparipurnakan pada bulan lalu, hal ini akan menjadi dasar Badan Kehormatan (BK) untuk bisa menindak Anggota Legislatif (Aleg) yang tidak mentaati aturan sesuai Tata Tertib (Tatib)
Ketua BK DPRD Bolmong Tamrin Mokoginta mengatakan, dengan diparipurnakan pada bulan lalu terkait hasil Panitia Kuhsus (Pansus) kode etik sampai saat ini pihaknya masih menunggu untuk digandakan dan akan dibagikan ke 30 Aleg DPRD.
“Kode etik yang telah diajukan BK ke pimpinan dan telah dibahas lewat pansus sesuai aturan hingga penetapan paripurna, sampai saat ini belum diserahkan ke BK karena masih akan digandakan atau diperbanyak berupa pembukuan kode etik aturan internal DPRD,” ujar Mokoginta, (18/07/2016) kemarin.

Lanjutnya, jika sudah digandakan dan telah diserahkan ke masing-masing aleg maka akan mulai berlaku. “Itu sudah mulai jalan karena telah diparipurnakan tinggal memperbanyak untuk diserahkan ke anggota,” terangnya.

Ia menegaskan, kode etik ini merupakan dasar penindakan BK, jika terjadi pelanggaran, diantaranya terkait kehadiran anggota dewan.

“Sebelum ada aturan ini, kami hanya bisa menyampaikan lewat lisan, tapi saat ini acuannya sudah ada, jadi barang siapa yang melanggar, tentu akan ditindak oleh BK sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Tr2)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.