BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Perseteruan Firasat Mokodompit dan Bapak Angkat Bank Artha Graha (BAG) wilayah Bolmong Hanny Pontoh Cs menemui babak baru. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hanny Pontoh bersama kuasa hukumnya ke Polda Sulut, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Terinformasi, pekan depan kasus ini akan naik ke persidangan.
Menariknya, kasus ini memunculkan respon positif dari kalangan aktivis maupun LSM, salah satunya disampaikan Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Sulawesi Utara (Sulut) Firdaus Mokodompit.
Bersama jajaran pengurus LAKI Sulut, Firdaus mengaku siap hadir serta memberikan support kepada tokoh Masyarakat Bolmong Firasat Mokodompit, SE untuk membongkar dugaan penyaluran KUR di wilayah Bolmong.
“Sebelumnya kami (Jajaran pengurus LAKI Sulut.red) telah melakukan Rapat Bersama dengan Lawyers Karinda-Lontoh Assosiasi & Partners, guna membahas berbagai persoalan penyaluran KUR BAG, kami menduga ada yang tidak beres,” kata Firdaus, Jumat (20/4) tadi malam.
LAKI juga telah membantu mengumpulkan sejumlah saksi-saksi beserta bukti-bukti yang menguatkan, mulai dari nasabah yang memiliki Rekening Koran terhutang Rp 25 juta namun hanya menerima Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Serta ada juga beberapa nasabah yang mengaku diminta menandatangani blangko kosong bermeterai yang tidak jelas peruntukannya.
“Mereka siap memberikan kesaksian, sehingga apapun yang menjadi argumen pihak Bank, Bapak Angkat dan agen-agennya, silahkan di pengadilan, agar seluruh masyarakat Bolmong tau sepak terjang jeratan hutang yang tidak mereka nikmati,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap agar pada persidangan nanti, Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena kasus ini berhubungan dengan nasib ribuan rakyat bolaang mongondow.
“Jika Allah berkehendak dan kami menang di persidangan, hanya 3 hal yang kami minta kepada majelis hakim, pertama meminta rehabilitasi nama baik Bapak Firasat Mokodompit, kemudian memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk memerintahkan Bank Artha Graha membayar akad kredit ke nasabah sesuai dengan yang ditandatangani yaitu Rp 25 juta, dan yang terakhir kami akan memohon majelis hakim untuk membatalkan kerjasama Bank Artha Graha dan oknum bapak angkat wilayah bolmong Hanny Pontoh,” kata dia.
Firdaus mengungkapkan, apa yang mereka lakukan saat ini, semata hanya untuk memperjuangkan kebenaran. “Kami meyakini, bahwa kebenaran tidak bisa dikalahkan dengan kezoliman,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari surat terbuka Firasat Mokodompit pada tanggal 13 Desember 2017, yang di posting di media sosial facebook yang ditujukan kepada Ketua DPR-RI, Owners BAG Tommy Winata di Jakarta, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
Dalam Surat tersebut, Firasat mengkritisi penyaluran KUR BAG wilayah Bolmong yang dipercayakan kepada oknum Bapak Angkat Hanny Pontoh Cs.
Menariknya, dua hari kemudian atau tepatnya pada tanggal 15 Desember 2018, Hanny Pontoh bersama kuasa hukumnya langsung melaporkan Firasat ke Polda Sulut atas dugaan pencemaran nama baik.
Perjalanan kasus inipun tergolong cepat, usai menghadiri panggilan pertama pada tanggal 15 Januari 2018. tanggal 25 Februari 2018, Firasat menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Sulut sekaligus, surat panggilan kedua pada tanggal 05 Maret 2018.
Pada tanggal 16 April 2018, kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu dan dinyatakan P21.
(Tr-02)