Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Camat dan Sekcam Kandas di Bawaslu

0
692

BOLMONG,DETOTABUAN.COM–Laporan dugaan penggelembungan suara, dan perubahan isi C1 yang dituduhkan kepada Camat Bolaang, Aswanto Gobel SIP dan Sekretaris Camat (Sekcam) Rini Nini Tohis, beberapa waktu lalu, oleh Baharudin Ginoga dengan nomor laporan 01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019, dimentahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong.

Hal itu sebagaimana surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bawaslu Bolmong tertanggal 14 Mei 2019 yang menyebutkan bahwa status laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena Temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Kasubag Hukum dan HAM, Muh Triasmara Akub, mengaku bersyukur dengan hasil ini. Menurutnya, ini sebagai bukti bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke publik dan yang dilaporkan tidak benar dan cenderung fitnah.

“Hasil ini sudah diprediksi sedari awal karena setelah dipelajari, memang laporan tersebut lemah dan tidak berdasar, jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi,” katanya.

Pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut atas permasalahan ini, karena setelah dipelajari, laporan tersebut akan ada dampak hukum lanjutan.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan permasalahan ini, dapat dijerat dengan dugaan pelaporan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP,” jelasnya

Selain itu kata dia, laporan ini akan ditindaklanjuti mengingat pembelaan hak-hak Camat dan Sekcam. “Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk menggunakan mekanisme hukum secara bertanggungjawab dan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang seenaknya menuduh tanpa dasar,” pungkasnya.

Diketahui, dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP menyebutkan  barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pun demikian dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Terpisah, Pimpinan Bawaslu Bolmong, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bolmong Jerry S Mokoolang mengatakan,  kajian Bawaslu serta hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat dan Sekcam Bolaang.

“Kami sudah periksa semua pihak terkait tidak ada bukti  bahwa Camat dan Sekcam melakukan penggelumbungan suara seperti yang di sangkakan. Soal salinan C1 yang ada di meja Camat, pasca penghitungan di TPS, salinan tersebut memang harus di publis, yakni ditempelkan di papan pengumuman, semua orang bisa mendokumentasikan atau mendapatkan salinan C1,” jelas Mokoolang.

Sebelumnya, Camat Bolaang Aswanto Gobel juga telah membantah adanya tudingan tersebut. “Saya hanya meminta data untuk dimasukan sebagai data desk pemilu,” singkatnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.