BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Penjualan Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg), atau elpiji melon, di Kabupaten Bolmong, terus dipantau, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.
Seluruh pangkalan, yang tersebar di Kabupaten Bolmong, dilarang keras menjual LPG dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), sesuai ketentuan pemerintah.
Hal itu ditegaskan, Kepala Dinas Perdagangan dan ESDM Bolmong Ir George Tanor. Menurutnya, harga elpiji melon dari pangkalan itu sudah ditetapkan, Rp 18 ribu per tabung.
“Jika ada pangkalan, yang kedapatan menjual gas elpiji melon di atas HET, langsung laporkan. Kita pasti langsung tindak tegas, bahkan sampai ke pencabutan izin,” tegas Tanor belum lama ini.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan, namun sampai saat ini pangkalan yang telah dikunjungi, masih menjual gas elpiji melon dengan harga sesuai HET.
“Kalaupun ada kedapatan jual lebih, biasanya bukan di pangkalan, tapi sudah di eceran. Pangkalan rata-rata menjual Rp 18 ribu per tabung, kecuali ada di daerah Sangtombolang, agak lain dengan harga Rp 20 ribu, karna jarak dari pertamina jauh,” jelas Tanor.
Meski begitu kata Tanor, dirinya meminta pengawasan ini tidak hanya dari pihak pemerintah, tetapi masyarakat juga harus mengawasinya.
“Pengawasan masyarakat juga sangat dibutuhkan. Sehingga, mereka bisa melaporkan apa yang ditemukan di lapangan, dengan bukti yang benar,” harapnya.
Di sisi lain, warga Lolak yang meminta namanya tidak dipublis, untuk gas elpiji melon, banyak pengecer yang mejual terlalu mahal.
“Harganya berfariasi, ada yang Rp 30 ribu pertabung, bahkan ada yang sampai Rp 50 ribu pertabung. Apalagi ini bulan Ramadan, kebutuhan gas lebih meningkat,” katanya mengakhiri. (Ind)