BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolmong, tahun 2017 yang diterima Senin (4/6) tadi di kantor perwakilan BPK RI, di Manado.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, SIP, MM mengungkapkan, permasalahan utama yang mengganjal Pemda sehingga mendapat opini TMP, adalah nilai total aset yang tidak diyakini kewajarannya.
Hal ini kata Sekda, didapatkan BPK setelah Simda BMD (Barang Milik Daerah) dibuka (dibaca) terdapat dua nominal nilai aset yang berbeda.
“Nilai pertama sebesar kurang lebih Rp 800 Miliar sama dengan yang terdapat di Neraca LKPD 2017, sedangkan nominal nilai aset kedua lebih kecil lagi. fatalnya yang digunakan untuk menghitung penyusutan aset setiap tahunnya sejak 2012 justru bukan nilai aset yang ada dalam neraca LKPD, tapi nilai aset kedua yaitu yg lebih kecil,” terang Sekda, dikonfirmasi usai Safari Ramadhan di Desa Passi I, Kecamatan Passi Barat, Senin (4/6) tadi.
Sementara, Pembacaan simda BMD ini, harus dilakukan di kantor BPKP RI Jakarta, karena simda tersebut tidak dapat di buka di BPKP manado.
“Akibat perbedaan nilai aset inilah sehingga BPK menyatakan tidak meyakini kewajaran nilai aset tersebut,” terang Sekda.
Meski demikian kata Sekda, Ketua BPK-RI Provinsi Sulawesi Utara Tangga Muliaman Purba memberikan apresiasi atas upaya penataan aset Pemkab Bolmong yang signifikan meski upaya tersebut terkendala dengan penginputan di Simda BMD saat manajemen aset beberapa tahun yang lalu.
“Kalaupun dilihat dari jumlah temuan yang ada khususnya terkait dengan kepatuhan, hanya terdapat beberapa temuan yang berkonsekwensi terhadap pengembalian kerugian daerah, itupun melibatkan pihak ketiga dan bersifat administrasi seperti; denda keterlambatan yg belum ditagih, jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan, kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan,” terangnya.
Selain itu, dari aspek pengelolaan pertanggungjawaban keuangan tahun 2017 sudah lebih baik jika di bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana, nilai aset yang berbeda antara yang termuat di neraca dengan yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai penyusutan, baru diketahui dua hari menjelang penyampaian LHP.
“Terlambat di ketahui, karena simda BMD tersebut harus di bawa ke jakarta untuk di buka. Sedangkan masalah nilai aset yang tidak diketahui keberadaannya sebagaimana temuan BPK Tahun 2015, sebesar kurang lebih Rp.163 M progres tindaklanjutnya sangat signifikan, dan bahkan diberikan apresiasi oleh Kepala Perwakilan BPKRI,” terang Sekda.
Senada disampaikan Kepala Inspektur Daerah Rio Lombone, seandainya masih ada kesempatan 2 minggu, maka ia yakin, persoalan SIMDA akan bisa diatasi.
“Masalahnya waktu yang ada tinggal 2 hari menjelang penyerahan opini, ketika kami mendapat informasi dari BPK-RI bahwa hasil pembacaan simda BMD terdapat dua nilai yang berbeda yang kemungkinan kesalahan pencatatan ini terjadi sejak tahun 2012 silam. Kalau ada waktu dua minggu, kami yakin tim bisa menghitung. Tapi informasi yang kita terima tinggal 2 hari sebelum penyerahan LHP,” tuturnya.
Padahal kata Rio, pada transaksi keuangan tahun anggaran 2017, pemkab Bolmong tidak ada masalah. BPK sendiri memberikan apresiasi karena paling kecil temuan dari aspek kepatuhan maupun SPI.
Atas kondisi tersebut, Tahlis berharap para pimpinan SKPD untuk tidak patah semangat dengan permasalahan tersebut. Ia meyakini bahwa SKPD Bolmong mampu mengatasi itu dalam beberapa minggu ke depan. Tahlis sendiri memberikan apresiasi atas semangat perubahan yang saat ini terjadi di lingkungan PNS.
“Jangan sampai hanya karena persoalan kekeliruan penginputan pada tahun 2012 meruntuhkan semangat bekerja teman-teman. Mari kita selesaikan masalah yang ada secara bersama-sama, karena tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.” Pungkasnya.
(Tio)