Oknum Aleg Bolmong Diduga Intimidasi Penerima PKH di Dumoga Tengah

oleh -554 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Sejumlah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolmong, sangat menyayangkan tindakan salah satu oknum anggota legislatif (Aleg) di DPRD Bolmong.

Pasalnya, oknum Aleg yang diketahui juga merupakan salah satu kandidat Caleg Dapil VI pada Pileg 2019, diduga melakukan intimidasi terhadap penerima bantuan PKH yang disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolmong.

Penuturan salah satu warga, tindakan intimidasi tersebut, disampaikannya, saat yang bersangkutan, melakukan pertemuan dengan tim pemenangannya, di Desa Kinomaligan, Kecamatan Dumoga Tengah.

“Saat itu ia sempat mengatakan, apabila kami (Penerima PKH), tidak memilih dia dan salah satu kandidat Capres pada pemilu 2019, maka nama kami akan di coret dari daftar penerima PKH,” ujar Pria, yang enggan namanya dipublikasi.

Tak hanya itu, oknum Aleg itu juga mengatakan bahwa bantuan PKH ini merupakan program dari partainya, sehingga masyarakat wajib memilih dia dan kandidat Capres yang diusung partainya pada 17 April mendatang.

“Ini sangat disayangkan, karena bantuan PKH adalah program pemerintah bukan program salah satu partai,” kesal pria itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Abdul Haris Bambela mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal seperti itu, karena bantuan PKH ini, murni merupakan bantuan dari pemerintah. “Jadi itu tidak benar, masyarakat tidak perlu takut,” kata Bambela.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego Zakaria menegaskan, apabila mendapati kejadian seperti itu, maka masyarakat diminta untuk segera melapor.

“Jika ini benar, sebaiknya masyarakat jangan diam, karena Bawaslu sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan semua dugaan pelanggaran termasuk melakukan intimidasi terhadap pemilih,” terangnya.

Lebih lanjut kata Pangkerego, jangankan intimidasi, melakukan kecurangan untuk menyesatkan, memaksa, menggunakan kekerasan,dan kegiatan yang menuntungkan maupun merugikan, semua ada aturannya, apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu.

“Jika memang masuk kategori pidana lainnya, dapat diproses sebagaimana mekanisme penanganan pelanggarannya, apakah lewat Bawaslu, Sentra Gakkumdu atau dipenegakkan hukum lainnya, jika ada unsur dugaan pelanggaran pemilu, maka bawaslu berkewajiban untuk menindaklanjuti, asalkan laporan memenuhi syarat formil,” pungkasnya.

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.