BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan /Atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 61 ayat (1), (2), (3) dan (4) bahwa Pejabat Negara dan Pejabat Daerah harus cuti pada saat Kampanye.
Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPRD RI, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat ikut kegiatan kampanye diluar tanggungan Negara.
Ketua Divisi sosialisasi, SDM dan Pemilih, Daendels Somboadile mengatakan bagi masing-masing tim Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk dapat memasukan cuti Kampanye bagi Pejabat Negara dan Pejabat Daerah. Ujar Daendels beberapa waktu yang lalu.
Khusus Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mengurus cuti kepada Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, Anggota DPR RI harus se-ijin Pimpinan DPR at
au Pimpinan Fraksi, Anggota DPRD harus se- ijin Pimpinan DPRD atau Pimpinan Fraksi ditingkat Kab./Kota.
Lanjutnya ; Daendels menyampaikan bahwa ini wajib untuk ditaati, Dan kalau tidak tentunya akan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (*)