BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolmong berencana akan menertibkan aktivitas pengolahan emas mennggunakan tong di dataran Dumoga, menyusul hingga saat ini pengolahan emas dengan menggunakan bahan kimia Sianida itu, diduga tidak mengantongi ijin alias illegal.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bolmong, Ir Kartina Mokoginta.
“Memang semua, pertambangan seperti aktivitas tong di Dumoga itu semuanya tidak ada izin, dan pasti itu akan diupayakan ditutup,” singkat Katrina.
Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong Yudha Rantung menjelaskan, permasalahan tong illegal tersebut sudah pernah diseriusi pihaknya. Namun, teguran dan penegasan itu tidak diindahkan oleh para pemilik tong emas tersebut.
“Sudah beberapa kali kami turun ke lapangan. Namun tak pernah didengar. Kejadian ini seharusnya sudah masuk dalam unsur pidana. Sehingga akan diseriusi oleh pihak kepolisian,” kata Rantung.
Dia menambahkan, apabilah tidak ada perkembangan dari pihak kepolisian maka, para instansi terkait akan berunding untuk menurunkan Santiago atau anggota TNI yang berasal dari pusat.
“Dulu di Dumoga sempat turun operasi santiago I. Semua aktivitas pertambangan di kawasan taman nasional berhasil dibersihkan. Nah, bila tidak ada perkembangan, kami akan mempersiapkan turunnya santiago II,” tambah Yudah
Sekertaris Daerah Ashari Sugeha saat di konfirmasi terkait kebijakan Pemda menghadapi tambang tak berizin ini mengatakan, tidak ada kebijakkan dari Pemda karena semua terkait izin tambang iti aturannya sudah dilimpahkan ke Provinsi.
“Semua izin pertambangan itu aturannya sudah dilimpahkan ke provinsi, jadi Pemda mengikuti saja,” Pungkasnya. (Tr-02)