BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015, mewarning Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong segera menindaklanjuti beberapa rekomendasi Pansus yang sudah diputuskan dalam sidang paripurna sebelumnya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua Pansus LKPJ, Moh.Syaruhdin Mokoagow, Selasa (17/5) siang tadi. “Perlu kami ingatkan, rekomendasi Pansus ada batas waktu, dan jika itu tidak diindahkan oleh Pemkab Bolmong, maka itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang,” ujarnya.
Beberapa rekomendasi itu diantaranya soal pencabutan dokumen terkait tapal batas, dan penggunaan jalan oleh perusahaan JRBM di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan.
“Yang paling urgent itu meminta ketua tim penaggulangan tapal batas dalam hal ini asisten satu Cris Kamasaan untuk meralat kembali dan mencabut dokumen yang telah ditandatangani sebab dalam dokumen tersebut terdapat salah pengetikan, sementara dokumen tersebut menjadi rujukan kemendagri untuk mengeluarkan peraturan mengenai tapal batas, begitupun soal penggunaan jalan oleh JRBM di Desa Bakan, itu tidak menguntungkan pemerintah dan rakyat, maka Surat Keputusan (SK) itu harus ditinjau kembali oleh Bupati Bolmong.” Tukasnya.
Ia menegaskan, jika dalam waktu 15 hari rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, maka pemkab Bolmong harus siap menerima konsekuensinya.
“Kalau sudah begitu, maka Pemkab harus terima konsekuensinya, sebab DPRD telah menggunakan haknya, tapi saya yakin bupati tidak akan mengambil resiko, kami (Pansus.red) yakin Bupati akan segera menindaklanjuti hal itu, sebagaimana aturan perundang-undangan, yang jelas akan berpihak kepada rakyat,” pungkas Politisi PKS ini. (Tr2)