Pemkab Bolmong himbau Perusahan Terapkan UMP

0
268

BOLMONG,DETOTABUAN.COM-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja (Disnsonaker) menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada diwilayah Bolmong untuk memperhatikan pemberian upah kepada para karyawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnsonaker Bolmong yakni Derek Panambunan SE dihadapan beberapa awak media.

“Kemarin kita sudah mengumpulkan para pihak perusahaan, dan menekankan agar seluruh pekerja bisa dibayar sesuai dengan undang –undang yang berlaku,” ujar Panambunan

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan Gubernur N 37 tahun 2015 terkait dengan upah minimum, maka saat ini Pemerintah  Provinsi Sulawesi utara menetapkan UMP sebesar 2.400.000

“UMP 2.400.000 sehingga diharapkan kepada seluruh pihak perusahaan agar dapat melakukan penyesuaian, sebab hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja,” terang Derek panambunan SE.

Menurutnya, untuk cara pembayaran tentu saja ada yang harian, mingguan dan bulanan, demikian pula klaster perusahaan itu juga pasti berbeda beda, tentu saja ada great dalam pemberian upah.

Diakhir penyampaian, dirinya meminta kepada warga masyarakat terlebih kepada para pekerja perusahaan yang merasa menerima upah tidak sesuai, maka secepatnya dilaporkan ke Disnsonaker.

“kami siap menerima laporan kapan saja, dan akan memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan atau keluhan dari para pekerja, terlebih jika itu dinilai melanggar perundang undangan,” Tutup Derek panambunan. (*)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.