BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Barang dan Jasa dalam waktu dekat akan dirapatkan di provinsi lewat biro hukum, adapun tahapan sudah dilaksanakan mulai pembahasan tahap I di Banggar DPRD Bolmong bersama mitra kerja instansi terkait.
Kepala Badan (Kabag) Hukum Sekretariat Pemkab Bolmong Hardiman Pasambuna SH mengatakan, pihaknya tinggal koordinasikan dengan Bagian Risalah DPRD Bolmong terkait jadwal rapat fasilitas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
“Tinggal tunggu sebab bagian risalah telah menyurat ke Biro hukum jadwal rapat fasilitas terkait Ranperda Barang dan Jasa,” ungkap Pasambuna, Rabu (09/11/2016).
Lanjutnya. sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 80 Tahun 2015 bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan.
“Sesuai Permen nomor 80 tahun 2015 tentang pembetukan produk hukum. jika sudah selesai dirapatkan di provinsi maka tinggal diparipunakan dan ditetapkan,” pungkasnya.
Ditambahkannya, untuk Ranperda Barang dan Jasa ini sangat penting dalam pengelolaan Dana di desa untuk Bolmong sebab selama ini belum ada acuan yang mengatur itu.
“Jika sudah ditetapkan maka ada dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan Dana di desa serta ada aturan agar kedepanya tidak akan bermasalah,” tutupnya.(FFM)