Pemkab Bolmong Bersama Imigrasi Fokus Awasi Orang Asing

0
85
Timpora Pemkab Bolmong foto bersama jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu usai Rakoor. (Foto: Ist)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Pengawasan orang asing saat ini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Itu dilakukan menyusul adanya Rapat koordinasi (Rakoor) bersama Kantor Imigrasi Kelas II, Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu.

Rakoor tersebut digelar Selasa, (18/08/2020) di gedung Rahmadina Desa Lolak, Kecamatan Lolak, dan dibuka langsung Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bolmong, Decker Rompas.

Menurut Decker Rakoor dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut setelah terbentuknya Timpora berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE.MH, pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu.

Katanya, pengawsan orang asing di Kabupaten Bolmong bukan hanya kewenangan Kantor Imigrasi, melainkan kewenangan organisasi perangkat daerah untuk mengawasi.

“Ini merupakan kewajiban seluruh stakeholder untuk mengawasi. Dan saat ini menjadi fokus pemkab melalu Timpora,” kata Rompas.

Apalagi, di Kabupaten Bolmong ada perusahaan asal China yakni PT. CONCH. Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu pada awal Februari 2020 lalu, WNA asal Negara China mendominasi wilayah di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Bahkan, WNA asal Negeri Tirai Bambu itu mendominasi di daerah tempat tinggal di Kabupaten Bolmong yakni ada 121 orang. Selain itu juga, terbanyak berikutnya ada di Kabupaten Boltim.

Rata-rata WNA asal China tersebut, datang di Indonesia sebagai tenaga kerja di perusahaan PT. CONCH Bolmong. Keberadaan WNA di BMR itu diketahui, teridentifikasi secara keseluruhan sesuai dengan maksud dan tujuan dari masing-masing orang yang datang ke-Indonesia.

“Mereka memiliki visa sebagai pekerja di perusahaan tempatnya bekerja. Keberadaan mereka teridentifikasi secara keseluruhan melalui data imigrasi secara nasional. Maka dari itu, kami terus melakukan pengawasan ketat bersama Pememerintah Kabupaten sesuai instruksi Presiden,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu, Jhoni Rumagit beberapa waktu lalu saat masih menjabat.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang baru, Usman SE.MH mengatakan, Timpora merupakan lembaga yang terdiri dari instansi dan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Iya, Timpora mempunyai kewenangan untuk mengawasi setelah terbentuk,” kata Usman.
Di sisi lain, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham, Ganda Samosir SH.MH mengatakan, tugas dan fungsi Timpora legal berdasarkan Permenkumham Nomor 50 tahun 2015.

“Mekanisme kerja timpora diantaranya berjenjang dan melibatkan masyarakat, tukar menukar informasi, pembuatan peta pengawasan dan kewenangan berdasarkan tupoksi masing-masing instansi,” tutur Samosir.

Sekadar diketahui, hadir dalam rapat tersebut, Asisten I Setda Bolmong merangkap Kasat Pol-PP Decker Rompas, Asisten III Setda yang Juga Plt Kepala Kesbangpol Ashari Sugeha, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Propinsi Sulut Ganda Samosir, Kepala BNN, Disdukcapil, Disnakertrasn, Diskominfo, Dinas pendidikan, DPM-TSP serta unsur Forkopimda. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.