Pemkab Tak Intervensi Penggunaan Dandes

0
324

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolmong Hi Salihi B Mokodongan menegaskan, penggunaan Dana Desa (Dandes) akan bebas dari intervensi siapapun termasuk Pemerintah Kabupaten.

“Keputusannya tidak diintervensi oleh siapapun termasuk Pemkab, sebab musyawarah desa adalah forum tertinggi di tingkat desa,” tegas Salihi, Senin (02/05) kemarin.

Apalagi menurut Bupati, pembangunan berbasis pedesaan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 (UU No:6/2014) Tentang Desa.

“Pengambilan keputusannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor:2 Tahun 2015 (Permendesa No:2/2015) Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa,” tuturnya.

Lanjut Bupati, warga Desa lah yang memutuskan masa depannya sendiri, meski itu semua tak lepas dari pembinaan unsure pemerintah di atas seperti camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Untuk itu, konsultasi dan koordinasi diperlukan. Agar, musyawarah desa tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik tertentu,” tukasnya.

Sementara, untuk di Kabupaten Bolmong sendiri, kata Bupati, kenaikan dandes terjadi pada 2016 ini. Tak tanggung-tanggung, kenaikan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu mencapai dua kali lipat dari sebelumnya atau mengalami kenaikan sebesar 100 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Drs Ashari Sugeha, menjelaskan jika pada 2015 Bolmong mendapat kucuran  Rp53 miliar untuk program dana desa, maka pada 2016 ini jumlah tersebut meningkat signifikan mencapai Rp119 miliar untuk 200 desa di 15 kecamatan di Bolmong. “Dana desa yang masuk di Bolmong untuk tahun ini sebesar Rp119 miliar,” tukasnya. (Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.