PT. CONCH Diduga Pecat Karyawan Salat Jumat di Masjid

0
399
PT Conch Diujung Tanduk
PT Conch yang beroperasi di Kabupaten Bolmong (Foto : Ist)

BOLMONG– Tindakan diskriminasi diduga dilakukan perusahaan semen asal China yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (Sulut) PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC).

Pasalnya, salah satu karyawan muslim bernama Rizki Astam yang bekerja di Departemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. Conch diduga dipecat gara-gara menunaikan ibadah Salat Jumat berjamaah di Masjid.

Dari penuturan Rizki, awalnya sejumlah karyawan sempat meminta izin namun ditolak, kemudian menajemen meminta untuk Salat jumat ditempat, namun hanya Rizki yang menolak dengan alasan Salat Jumat tidak boleh dilaksanakan sendirian atau secara bergantian.

“Saya sudah sampaikan bahwa sholat Jumat tidak bisa dilakukan secara bergantian seperti halnya sholat wajib lainya,” kata Rizki.

Namun, setelah melakukan negosiasi, akhirnya dirinya diberikan kesempatan melakukan sholat jumat, ironisnya, usai melaksanakan sholat jumat dirinya justru mendapat surat pemberhentian kerja.

“Saya mempertanyakan kenapa saya diberhentikan, kata mereka ini karena kelalaian dalam bekerja, padahal jelas saya diberikan izin sebelumnya,” terangnya.

Tak hanya itu, usai mendapat pemberitahuan pemberhentian kerja, Rizki kemudian disodorkan surat pernyataan oleh menajemen bahwa Rizki lalai dalam bekerja untuk di tanda tangani, namun oleh Rizki ditokak.

“Anehnya saya diberikan surat pernyataan bahwa saya lalai dalam bekerja untuk ditanda tangani , saya jelas menolak,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Departemen PLTU PT. CNSC, melalui Juru Bicaranya, Feneysia Mambraku menjelaskan, bahwa Departemen PLTU PT. CNSC telah mengizinkan untuk menunaikan sholat jum’at, namun bukan di mesjid, ini dikarenakan harus menjaga kestabilan pengoperasian mesin selama 24 jam, jadi mereka hanya mengizinkan sholat jum’at di area lapangan kerja.

“Karena jam kerja di Departemen PLTU PT. CNSC itu 11 jam, jadi kami minta kepada setiap karyawan harus stand by dilokasi, selama jam kerja, berbeda dengan karyawan yang kerja hanya 8 jam, mereka bisa pulang untuk beribadah, tapi yang kerjanya 11 jam itu harus selalu standby dilokasi kerja. Jadi kami bukan melarang, kami mengizinkan ibadah dan kami menghargai tapi bukan di mesjid, kami mengizinkan Salat melainkan hanya di area lokasi kerja, Kira-kira begitu,” terang Faneysia, melalui pesan Whatsapp ke awak media, Senin (23/4/2018) kemarin.

(Tr-01)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.