BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Hingga Kamis (30/11) tadi, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE.MM, kabarnya belum menandatangani Ranperda APBD Bolmong 2018. Padahal, hari ini merupakan hari terakhir pemasukan ke Provinsi untuk dievaluasi.
Pemerhati Sosial Politik dan Kemasyarakatan Bolaang Mongondow, Firasat Mokodompit. SE menilai, apa yang dipertontonkan politisi PDIP itu, tidak menunjukkan sikap seorang wakil rakyat.
“Mau jadi apa daerah ini jika terus terjadi penyanderaan seperti ini, Kalau benar alasannya karena tidak dilibatkan dalam pembahasan, itu adalah sebuah kebohongan besar,” kata Firasat, saat menghubungi detotabuan, Kamis (30/11) tadi.
Perlu diketahui kata dia, bahwa semua pembahasan yang berjalan di DPRD, itu melalui persetujuan seorang Ketua DPR. Sehingga, tidak benar kalau Welty mengaku tidak dilibatkan.
“Nah, kalau persoalan seperti ini dibiarkan, implikasinya tentu terhadap partai yang mengusung dia. makanya saya sarankan ketua DPC PDIP Bolmong dan Ketua DPD PDIP Sulut menegur dan memberi peringatan kadernya yang berperilaku tidak pro rakyat serta bermain akrobat politik,” kata dia.
Firasat juga mengingatkan, bahwa pemerintahan YSM-YRT, didukung oleh PDIP. Sehingga sangat tidak elok jika PDIP juga yang menelingkung dan menyandera APBD yang merupakan hak rakyat.
“Kedepan, masyarakat harus jeli melihat, mana yang benar-benar pro rakyat, apalagi Pileg 2019 sudah dekat. Kecerdasan kolektif pemilih mongondow sedang diuji, masihkah kita percaya Wakil Rakyat yang berperilaku seperti itu. Nah, jika kader PDIP terus melakukan akrobat seperti ini, maka jangan harap mendapatkan dukungan rakyat bolmong pada Pileg 2019,” pungkasnya.
Dilansir ManadoNews.go.id, ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling membeberkan alasannya enggan menandatangani dokumen APBD Bolmong 2018.
“Dokumen itu kenapa tidak saya tandatangani, karena saya tidak terlibat dalam pembahasan, yang melakukan pembahasan dan memparipurnakan adalah Wakil Ketua DPRD Kamran Muchtar dan Abdul Kadir Mangkat,” kata Welty.
Alasan yang kedua, menurut Welty ada kerancuan antara KUA-PPAS dan Ranperda APBD, sehingga ia tak mau mengambil risiko.
“Angka defisitnya yang berubah drastis. Nah, saya yang tidak terlibat dalam proses pembahasan, tidak mau ambil resiko kenapa itu terjadi perubahan. Saya sebenarnya perjuangkan hak rakyat,” terangnya.
Welty berpendapat, bahwa KUA-PPAS itu harus konsisten dan tidak berubah sampai di penetapan. “Kalaupun ada perubahan, minimal saya harus tahu. Karena saya juga Ketua Banggar, atau mungkin ada sesuatu yang mereka tidak mau saya tahu dalam pembahasan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengingatkan, bahwa sesuai aturan, batas waktu pemasukan dokumen APBD ke Provinsi, Kamis (30/11) hari ini. “Batas hari kamis, kalau tidak, tentu ada sanksi,” kata Sekda.
Diketahui, dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal pasal 164 ayat dua menyebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(**)