BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa (9/10) tadi melaporkan Dua oknum pengusaha tambang ke Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tim anti rasuah itu, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Kabupaten Bolmong.
Hal ini, berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi (Bingkisan/hadiah.red) yang dilakukan dua oknum pengusaha ini kepada Bupati.
Pantauan awak media, bingkisan tersebut berupa sebuah alat kemotheraphi. Dimana, dalam daftar belanja online, bingkisan ini dijual dengan harga Rp 2.390.000 perpaket.
Bingkisan tersebut kata Bupati, merupakan pemberian dari oknum pengusaha tambang berinisial HP yang tak lain adalah Direktur Utama PT. BDL.
Selain itu, ada juga bingkisan berupa hiasan Batu Giok yang diberikan oleh PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC) Lolak, jika ditaksir nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Lima hari lalu, saya menerima pesan WhatsApp (WA), dimana oknum pengusaha (Berinisial HP) ini menyampaikan ke saya jika istrinya sedang berada di Kotamobagu untuk menyerahkan bingkisan. Saya jawab terima kasih atas niat baik anda, tapi mohon maaf saya tidak ingin menerima pemberian apapun, kemudian dia membalas ia bu trima kasih, tapi 3 hari yang lalu saya kembali dikirimkan. saya WA lagi, saya memperingatkan bapak untuk tidak memberikan sesuatu kepada saya atau staf saya,” beber Bupati.
Lanjut Bupati, tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera bagi siapapun investor yang coba-coba memberikan hadiah dengan maksud tertentu.
Muhammad Indra Furqon, Koordinator Korsubgah KPK Wilayah Sulut, mengapresiasi langkah Bupati Bolmong melaporkan dugaan pemberian gratifikasi tersebut.
“Ini namanya Gratifikasi. Gratifikasi itu jika dalam 30 hari tidak dilaporkan atau setelah 30 hari baru dilaporkan ada konsekuensinya. Saya kira ini akan menjadi contoh yang baik bagi seluruh ASN di daerah ini, yang sudah disumpah jabatan dan diberikan gaji oleh negara,” terang Furqon, usai melakukan pertemuan dengan Bupati dan jajaran pejabat pemkab bolmong.
Terkait bukti gratifikasi ini, Menurut Furqon, untuk sementara telah dititipkan ke pihak Inspektorat daerah, untuk selanjutnya dilaporkan langung ke KPK RI di Jakarta.
“Kami telah menginstruksikan ke Inspektorat Daerah, untuk melaporkan hal ini langsung ke KPK RI di Jakarta,” terangnya lagi.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone membenarkan jika barang -barang tersebut, untuk sementara dititipkan ke Inspektorat.
“Benar, dan sesuai petunjuk Korsubgah KPK wilayah Sulut, bukti dugaan Gratifikasi ini dapat dilaporkan langsung ke KPK RI,” terang Rio.
Jika ditaksir kata Rio, harga barang-barang tersebut kemungkinan lebih dari Rp 10 Juta.
“Mungkin lebih, karena harga pajangan dari Batu Giok saja, diperkirakan harganya lebih dari10 juta rupiah,” pungkasnya.
(Tio)