Sidang Sengketa Lahan di Tanoyan Terus Bergulir, Kuasa Hukum Welly Lewan Beber 4 Fakta

oleh -120 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kasus sengketa tanah Desa Tanoyan yang berujung pidana, kembali di sidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Kasus yang diproses oleh Penyidik Polda Sulut kemudian dilimpahkan ke meja peradilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut, digelar Selasa (02/07/2019) kemarin.

Sidang Agenda Pledoi Perkara Pidana Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan terdakwa Welly Lewan, Dipimpin oleh Ketua Majelis Imanuel C. Rommel Danes,SH dan dua Hakim anggota, yakni Raja Bonar Wansi Siregar, SH,MH, Friska Y. Maleke, SH,MH.

Terdakwa Welly Lewan warga Desa Tanoyan, Lolayan di dakwa oleh JPU Kejaksaaan Tinggi Sulut 4 Pasal yaitu : pasal 266, 362, 406, 167, junto pasal 55 KUHP.

Terdakwa Welly Lewan bersama dua pengacaranya.

Sementara dalam sidang pembacaan pembelaan, Advokat Paul Alexander Walsen, SH dan Muhammad Iqbal, SH, MH membacakan pembelaannya.

Kronologis permasalahan dari saksi pelapor Adrian Kobandaha yang mengklaim memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) seluas +/- 805,751m2 (80an Ha menurut versi pelapor) yang dikeluarkan oleh Desa Tanoyan selatan pada tahun 2013 dan sekarang berada di dalam lokasi terdakwa.

Sengketa tanah diatas tanah terdakwa Welly Lewan terungkap karena terdakwa ternyata memiliki Sertifikat Tanah diterbitkan BPN Bolmong pada tahun 2013 dan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan oleh Desa Tungoi I pada tahun 2008.

Advokat Paul Alexander Walsen dalam pembacaan pledoi menyatakan kepada Majelis Hakim, dari semua keterangan saksi fakta yang dihadirkan JPU tidak ada satu pun yang melihat secara langsung Terdakwa I melakukan tindak pidana sebagaimana yg menjadi dakwaan JPU.

“Dan lewat bukti dari Terdakwa I mendapati SKT Adrian Kobandaha yang dibuat pada tahun 2013 terindikasi Palsu atau di rekayasa, Karena dalam SKT Adrian Kobandaha tersebut dibuat pada tahun 2013 tapi setelah di tindak lanjuti lewat nomor seri meterai yang dipakai dalam SKT Adrian Kobandaha tersebut di cetak dan di edarkan pada tahun 2017. Bukti itu didapat langsung dari penasehat Hukum yang menyurat secara resmi ke Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku instansi resmi yang mencetak meterai,” ujar Paul, dalam persidangan di PN Kotamobagu.

Dalam pledoinya, juga menyatakan bahwa keterangan kesaksian dari sangadi dan ketua BPD Desa Tanoyan selatan yang mengeluarkan SKT tersebut bahwa dari Desa Tanoyan Seatan tidak memiliki peta batas administrasi desa dan pembuatan SKT juga terkesan Mall administrasi karena tidak dilakukan pengukuran oleh juruh ukur desa.

Dan yang menjadi leggal Standing dari Terdakwa I Welly lewan berupah SHM yang dikeluarkan oleh BPN Bolmong adalah sah secara adminstrasi, pernyataan tersebut dibenarkan oleh kesaksian BPN Bolmong waktu dihadirkan sebagai saksi dari JPU.

Usai persidangan, Advokat Paul dan rekannya kepada wartawan mengatakan, Perkara Pidana sengketa tanah tersebut terindikasi dan diduga di kriminalisasi dari awal.

Indikasi ini katanya, sejak Penyidikan oleh Kepolisian Polda Sulut sebenarnya dalam gelar perkara penyidik harus meng-SP3-kan perkara ini.

“Karena Pelapor Adrian kobandaha dan Terlapor (Terdakwa I) Welly Lewan sama-sama memiliki Legal standing yaitu SKT, dan bahkan Welly lewan memiliki Legal Standing yang lebih kuat yaitu Sertifikat Tanah, jadi Penyidik jangan menyimpulkan kalau ini Perkara Pidana, karna harus dibuktikan secara keperdataan dulu,” tambah Advokat Paul dan rekannya, usai sidang.

(Redaksi detotabuan.com)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.