SMP Negeri I Lolak Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

oleh -98 Dilihat
oleh
SMP Negeri I Lolak Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Sekolah Menengah Pertama (SMP) N 1 Lolak mendukung penuh Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam menerapkan kawasan tanpa rokok sebagaimana peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dilingkungan sekolah.

Hal ini disampaikan Kepala SMP N 1 Lolak Elmi Podomi S.pd, Rabu (27/7) kemarin.

“Kami baru menggelar rapat terkait aturan Menteri Pendidikan RI, tentang area kantor dan lembaga pendidikan yang harus ada persediaan tempat khusus buat para perokok,” ujar Podomi.

Lanjutnya, pihaknya akan mendukung penuh Diknas dengan menerapkan peraturan ini di SMP N 1 Lolak “Kami mendukung penuh meski untuk SMP N 1 Lolak sendiri baru pada tahap sosialisasi kepada guru kami terkait aturan tersebut,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, selain sosialisasi mereka juga akan memasang spanduk area bebas rokok disekolah.

“Kami akan memasang spanduk area bebas rokok sebagai wujud bahwa diarea sekolah tidak bisa merokok sembarangan,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya permendikbud yang diterapkan diknas dan berusaha didukung oleh semua elemen masyarakat khususnya didunia pendidikan bisa menekan angka jumlah pemuda perokok umumnya dan bisa menciptakan generasi muda Bolmong yang bebas dari bahaya rokok. (Tr-02)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.