Tak Terima Keputusan Mendagri, Pemda Bolmong Akan Judicial Review Tapal Batas Bolmong-Bolsel

oleh -38 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj.Yasti Soepredjo Mokoagow, enggan menandatangani berita acara rapat penyelesaian sengketa Dana Bagi Hasil (DBH) atau Royalti PT. JRBM periode 2013 – 2016 yang diputuskan oleh Kemendagri, pada rapat bersama yang dilangsungkan di Gedung C SUSANA BHAKTI PRAJA, Lantai 2, Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/2) tadi.

Bupati Bolmong melalui Kasubag Hukum Pemkab, Muhammad Triasmara Akub mengatakan, rapat yang dilaksanakan tadi sangat tidak adil dan merugikan kabupaten Bolaang Mongondow, tim Pemkab Bolmong seolah tidak diberikan kesempatan menyampaikan data-data, termasuk protes serta semua argument.

“Semua argumentasi dan data yang dikemukakan pemda bolmong sama sekali tidak dipertimbangkan. Sehingga bupati mengatakan, pemkab akan melakukan Judicial Review (JR) terhadap Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang tapal batas Bolsel-bolmong. Karena pertemuan tadi sangat merugikan masyarakat bolmong,” terangnya saat dikonfirmasi detotabuan.com, Selasa (27/2) malam ini.

Menurut Akub, biar pengadilan saja yang akan memutuskan, saat Judicial Review ke Mahkamah Agung, setelah persiapan data dan argumentasi selesai dilakukan.

“Bagaimana bisa aturan itu diberlakukan surut? Kita sudah ajukan data valid tadi bahwa pada 2004 dan 2008 telah ada berita acara batas desa dan kecamatan di wilayah Lolayan dan Pinolosian Tengah, tapi tidak mau dibahas lebih lanjut. Padahal, data itu sudah sangat gamblang, perlu kami tegaskan, bahwa tapal batas sesuai Permendagri itu keliru,” terang Akub.

Akub juga menantang Pemkab Bolsel, agar berani mengajukan diri sebagai pihak terkait nanti di pengadilan, sehingga masyarakat bisa mendengar argumentasi masing-masing pihak ketika sidang terbuka.

“Jika kami sudah melakukan Judicial Review, Pemkab bolsel kami tantang untuk berani mengajukan diri sebagai pihak terkait di pengadilan, kita uji bersama di pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui, rapat Pertemuan tersebut, dihadiri oleh Kemendagri melalui Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri DR. Moch Ardian, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri DR. Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan, Kasubdit Dana Bagi Hasil Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemengkeu Ardimansyah.

Sementara dari pihak Provinsi Sulut, dihadiri langsung oleh Sekrov Edwin Silangen. Begitu juga dengan kedua Kabupaten baik Bolmong dan Bolsel, dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati bersama sejumlah pejabat terkait.

Berikut Berita acara kesepakatan penyelesaian usulan penyaluran DBH PT. JRBM periode 2013 – 2016.

  1. Berdasarkan ketentuan pasal 22 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan, menegaskan bahwa pembagian DBH yang berasal dari SDA di tetapkan sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil (bay origin).
  2. Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 289 ayat (6) dalam hal SDA berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah Menteri Tehknis menetapkan daerah penghasil SDA berdasarkan pertimbangan menteri dalam negeri.
  3. Undang – undang Nomor 30 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel di Provinsi Sulut.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel di Provinsi Sulut.
  5. Bahwa bagi hasil terhadap setoran PNBP SDA Minerba tahun anggaran 2013-2016 PT. JRBM yang berasal dari Pit yang tepat berada pada perbatasan Kabupaten Bolmong dan Bolsel (Pit osela) di sepakti pembagian PNBP di maksud sebesar 50 persen untuk Kabupaten Bolmong dan 50 persen untuk Kabupaten Bolsel. Sedangkan selain Pit Osela ditetapkan berdasarkan daerah penghasil.

(Fitra/Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.