BOLMONG,DETOTABUAN – Terkait SK Bupati Bolmong Hi Salihi B Mokodongan, soal penggunaan jalan daerah oleh perusahaan JRBM, hingga mendapatkan rekomendasi pansus lima tahunan dan satu tahunan empat bulan kemarin, sampai saat ini belum ada tindak lanjut oleh Pemkab Bolmong. Membuat ketua Fraksi KNS Yusra Alhabsy menseriusi hingga menyebabkan suasana paripurna DPRD menjadi panas. Yusra meminta Pj.Bupati Adrianus Nixon Watung, bisa menjelaskan mengapa belum adanya tidak lanjut berupa pembatalan SK Bupati, atas penggunaan jalan oleh perusahaan tambang terbesar di Bolmong itu.
“Ini selalu disampaikan pada paripurna soal hasil rekomendasi pansus empat bulan kemarin, mengapa belum ada tindak lanjut oleh Pemkab, seharusnya pemerintah harus seriusi itu karena hasil rekomendasi DPRD itu telah diparipurnakan dan itu mempunyai dasar,” tegas Yusra, Kamis (18/06) saat menyampaikan interupsi.
Ditambahkanya, dengan tidak adanya tidak lanjut tersebut maka DPRD berhak mengeluarkan hak angket guna melakukan penyelidikan.
“Fraksi KNS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan dua anggota Partai Golkar setuju untuk mengusulkan hak angket soal masalah jalan daerah yang digunakan oleh JRBM di Desa bakan,” bebernya.
Lanjutnya, ini akan terus diseriusi apalagi menyangkut daerah, hari ini kata dia, 22 Anggota Legislatif (Aleg) telah membuat dokumen hak angket untuk dimasukan ke sekretariat DPRD Bolmong.
“Dokumen sudah dimasukan ke sekretariat DPRD Bolmong untuk usulan hak angket,” pungkasnya.
Disisi lain, Fraksi PDI-P melalui sekretaris fraksi Mas’ud Lauma mengatakan, sangat mendukung apa langkah para fraksi untuk mengusulkan hak angket, soal pencabutan ijin penggunaan jalan daerah oleh JRBM.
“Kami sangat mendukung menyangkut hak angket, sebab harus juga disesuaikan dengan hasil pansus 1 tahun, apalagi ini demi kepentingan masyarakat bolmong khususnya warga Bakan,” tutupnya. (Tr-02/eds)