BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Marief Mokodompit, S.Kom mengimbau kepada masyarakat agar berhati – hati saat menerima pesan via aplikasi WhatsApp dengan menggunakan identitas pejabat kepala dinas dilingkungan Pemkab Bolmong.
Ia mengatakan, menggunakan akun dan mengatasnamakan orang lain bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukum membuat akun palsu di sosial media dengan menggunakan identitas orang lain diancam dengan sanksi pidana. Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE.
“Jadi berhati – hati modus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat Bolmong melalui via SMS, WhatsApp, messenger dan atau media sosial lainnya,” kata Marief.
Ini ditegaskan, Marief, karena sudah mulai beredar modus penipuan via aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat dilingkungan Pemkab Bolmong. Salah satunya mengatasnamakan Kepala Dinas Perdagangan dan ESDM Seriyanto ST.
Untuk itu, ia kembali mengimbau masyarakat terkhusus di kabupaten Bolmong, untuk waspada dan laporkan jika mendapatkan panggilan dan pesan WhatsApp, yang gunakan nama dan foto pejabat kepala dinas dilingkungan Pemkab Bolmong. (Yono).