BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow tetap pada sikapnya terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Sulut Gorontalo (SulutGo) ke BNI.
Ia menegaskan, bahwa kewenangan kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota memindahkan RKUD diatur oleh undang-undang.
“Dalam Undang-undang nomor 12, sudah jelas bahwa Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati ataupun Walikota diberikan kewenangan penuh dalam menempatkan RKUD, di Bank yang sehat, dengan menerapkan prinsip-prinsip bisnis,” kata Yasti, dihadapan awak media, Rabu (6/2) kemarin.
Hal ini kata dia, sejalan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang Kepala Daerah yang diharuskan mencari sumber sumber pendanaan yang sah menurut undang undang.