Detotabuan.com,BOLMUT – Sebanyak 33 siswa-siswi terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2025 resmi memasuki masa karantina. Kegiatan ini ditandai dengan pembukaan Diklat Pemantapan Paskibraka yang berlangsung di Hotel Triputra, Jumat (1/8/2025).
Acara dibuka oleh Bupati Bolmut yang diwakili oleh Asisten II Pemerintah Daerah, Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si,serta Turut di hadir Kepala Badan Kesbangpol Ramin Buhang, S.Sos, dan para pelatih dari unsur TNI/Polri, serta para Purna Paskibraka.
Dalam sambutannya, Bupati yang dibacakan oleh Asisten II menyampaikan ucapan selamat kepada 33 pelajar yang telah lulus seleksi sebagai anggota Paskibraka Bolmut tahun ini. Ia menyebut para peserta sebagai putra-putri terbaik daerah yang telah melewati proses seleksi ketat dari 3.000 siswa.
Lebi lanjut kata dia,Para peserta Diklat terdiri dari pelajar SMA, SMK, dan MA se-Kabupaten Bolmut, dengan rincian 17 putri dan 16 putra hasil seleksi tingkat kecamatan.
“Ini merupakan kehormatan dan kebanggaan, baik bagi adik-adik peserta, orang tua, maupun sekolah. Kalian adalah yang terpilih dari ribuan siswa. Maka, tunjukkan semangat, tekad, dan disiplin tinggi selama masa pelatihan,” ujar Nazarudin.
Nazarudin. juga mengingatkan kepada panitia dan pelatih agar mengantisipasi segala faktor non-teknis yang dapat mengganggu proses pengibaran bendera nantinya. Ia berharap momen sakral peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat berlangsung lancar dan khidmat.
Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Seksi Wawasan Kebangsaan, Hamsa Lantapon, S.IP, dalam laporannya mengatakan bahwa Diklat Pemantapan Paskibraka ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang berjiwa nasionalis, disiplin, memiliki kepemimpinan, kepeloporan, serta berbudi pekerti luhur.
“Harapan kami, seluruh anggota Paskibraka mampu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sebagai pengibar bendera pada upacara HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang,” ungkap Hamsa.
(Pul)





