BOLMUT, DETOTABUAN – Bejat, sebuah kata yang pantas disematkan bagi SI dan JK. Dua pemuda asal Kecamatan, Bolangitangitang Barat, dengan teganya mencabuli sebut saja ‘Kenanga’, gadis belia yang baru berusia lima belas tahun, warga Desa Desa Boroko Utara, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.
Dari penuturan korban, saat itu ia bersama dua rekannya didatangi kedua pelaku dengan mengendarai sebuah Mobil Dinas bernomor Polisi DB 4660 H, mengajak ketiganya menuju ke sebuah Rumah makan dikawasan Bunor Desa Kuala Utara.
Dikatakan Kenanga, setibanya ditempat tersebut (Rumah Makan, Red), dua rekannya, Safana dan Nadia diturunkan tersisa dirinya dan kedua pelaku didalam mobil. Kemudian ia pun diajak menuju kearah Bolangitang Barat dengan alasan hendak membeli rokok.
“Iya, ketika Safana dan Nadia turun, saya diajak JK dan SI, dengan alasan membeli rokok di wilayah Bolangitang. Saat suasana dijalan sepi, saya dikunci dalam mobil kemudian dipaksa berhubungan badan oleh JK dan SI,” Ujar Kenang dengan Sedih.
Kedua orang tua korban, yang mengetahui kejadian tersebut, Senin (11/07) sekira pukul 02.00 wita, dinihari langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Urban Kaidipang.
Kapolsek Urban Kaidipang Kompol Teddy Pontoh ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakannya usai menerima laporan tim Reskrim Polsek Urban yang dipimpin Wakapolsek Iptu Marten Maapi langsung mengamankan salah satu tersangka bersama dengan barang bukti sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Diungkapkan Pontoh, ketika petugas mengamankan mobil yang digunakan kedua pelaku ternyata adalah Mobil Dinas (Mobnas) DB 15 H milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
“Kasusnya sementara ditangani, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian. Untuk sekarang petugas sudah mengamankan salah satu pelaku yakni SI beserta barang bukti mobil, untuk satu tersangka lainnya yaitu JK saat ini masih buron, dan dalam pengejaran petugas,” Imbuhnya.
“Kedua tersangka bakal dikenai pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Rp 5 miliar rupiah,” Tambah Pontoh. (Eky)