Ayah Tiri yang Bawa Kabur Bocah 14 Tahun di Bolmut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

oleh -2378 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMUT — Kasus dugaan membawa kabur terhadap seorang bocah perempuan berusia 14 tahun oleh ayah tirinya berinisial Y.A (43) alias Yanto Kambing kini memasuki babak baru.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menetapkan Yanto sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario Valentino Sopacoly membenarkan penetapan status tersangka tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara.

“Y.A sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Mario Valentino Sopacoly, Rabu (22/10/2025).

Perwira yang pernah menjabat sebagai ajudan Kapolda Sulut itu menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku membawa korban tanpa izin orang tua kandungnya dari Desa Saleo I, Kabupaten Bolmut.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan korban, ia sempat mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka saat berada di wilayah Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Jumat, 17 Oktober 2025.

“Korban mengaku dibawa tanpa izin dan mendapat perlakuan tidak pantas dari ayah tirinya,” ungkap IPTU Mario.

Mantan Kapolsek Tombariri itu menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga Pasal 332 ayat (2) KUHP tentang melarikan wanita dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, yang diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

(Ipul)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.