Bawaslu Bolmut Siap Tindak Tegas Pelanggaran Kampanye Sebelum Tanggal 28 November 2023

0
40

Detotabuan.com,BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyatakan siap menindak tegas pelanggaran kampanye sebelum tanggal 28 November 2023.

Ketua Bawaslu, Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, mengungkapkan bahwa tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, dan bawaslu akan melakukan pengawasan khusus terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

sebelumnya.Sebagai tahap awal, Bawaslu akan memastikan bahwa Daftar Calon Tetap (DCT) untuk bakal calon perseorangan anggota DPD dan anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

Abdul Muin Wengkeng juga menegaskan bahwa pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) harus dilakukan dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APS harus diperhatikan dengan seksama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu akan memastikan bahwa kampanye dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semua pasangan calon diharapkan untuk mematuhi peraturan kampanye yang berlaku, seperti tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023.

Ia,”juga, menambaka agar Pemasangan Alat praga kampanye (APK) dapat di lakukan pada masa kampanye yaitu dalam rentan waktu tanggal 28 november samping 10 februari 2024 selama (75 hari masa kampanye)

Bawaslu akan menindak lanjutin dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai perundangan undngan jika mukan kampanye sebelum masa kampanye

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.