BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Guna mempermudah Wajib Pajak (WP) melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kotamobagu membuka layanan Pojok Pajak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Pojok Pajak sendiri adalah layanan asistensi pengisian SPT, untuk wajib pajak yang dilakukan di luar kantor.
Menurut salah satu ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmut Rita Nento, Pojok Pajak ini, pelaksanaannya terbagi menjadi dua wilayah.
“Senin dan Selasa (23 – 24 Maret 2021) bertempat di kantor Camat Bintauna, kemudian hari Rabu dan Jumat (24 – 26 Maret 2021) bertempat di kantor Camat Kaidipang,” tulisnya di salah satu Grup Whatss App ASN Bolmut Bidang Pendidikan Tahun 2019.
Dengan dibukanya Pojok Pajak ini, KPP Pratama Kotamobagu berharap, seluruh pegawai dan pelaku UMKM di Bolmut dapat terbantu, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke KPP Pratama Kotamobagu, untuk melaporkan SPT Tahunannya
“Kemudian yang belum lapor SPT tahunan, tiga tahun terakhir yaitu tahun 2020/2019/2018 agar segara melakukan pelaporan pajak agar supaya tidak terkena sanksi dan penghapusan NPWP,” ujar salah satu petugas.
Meski demikian, Wajib Pajak harus tetap menjaga Protokol kesehatan, jaga jarak(antrian di sesuaikan), pakai masker, bawa handsanitiser / cuci tangan.
Berikut Syarat-syaratnya Lapor SPT ;
1. untuk pegawai Negeri Sipil / honorer/ pegawai swasta/ TNI & Polri Membawa bukti potong A1/ A2 dari Bendahara Satker / pemberi gaji.
2. Untuk Wajib pajak Badan (CV, Koperasi, yayasan, PT dan badan hukum lainnya) membawa cap, membawa Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba/ Rugi.
3. Untuk orang pribadi Usahawan Bawa NPWP nanti kalau belum bayar tahun sebelumnya akan dibuatkan kode billingnya saat itu dan melakukan pelaporan SPT Tahunan saat itu juga.
(Min)