Detotabuan.com,Boltara – Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng setelah salah seorang anggota mengaku,Kapolsek di wilayah kecamatan Pinogaluman kabupaten bolaang Mongondow Utara,diduga menjual sebagian barang bukti minuman keras jenis cap tikus hasil sitaan.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh seorang oknum anggota polisi yang meminta identitasnya tidak ingin publis,saat ditemui di kediamannya, Senin (16/2/2026).
Menurut sumber tersebut, barang bukti cap tikus awalnya disita dalam operasi penangkapan pada 5 April 2020 dengan total mencapai 57 dos. Namun, ia mengaku menerima panggilan melalui WhatsApp dari Kapolsek berinisial IRN yang menyebutkan sebanyak 30 dos telah dijual kepada seseorang.
“Sebanyak 30 dos cap tikus dijual sebelum yang bersangkutan berangkat ke Surabaya untuk mengikuti wisuda,” ujar sumber
Ia juga mengungkapkan Kapolsek tersebut telah menjalani sidang kode etik di tingkat Polres bersama delapan anggota lainnya. Bahkan, menurutnya, yang bersangkutan disebut telah dua kali mengikuti sidang etik pertama terkait dugaan pungutan liar, dan kedua mengenai dugaan penjualan barang bukti.
“Yang membuat kami heran, anggota yang tidak tahu-menahu justru ikut menerima sanksi. Sementara hingga kini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolsek,” katanya.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran itu melalui aplikasi Dumas Presisi. Ia kemudian menerima undangan klarifikasi dari Irwasda Polda Sulut pada 24 November 2025.
Namun, dua hari sebelum jadwal klarifikasi, ia mengaku dipanggil oleh Wakapolres, Kompol Abdul Rahman Faudji, untuk menghadap. Dalam pertemuan itu, ia mengklaim diminta menarik laporan yang telah dibuat.
“Saya merasa diintimidasi untuk menandatangani surat penarikan laporan. Bahkan sempat disampaikan agar berhati-hati supaya tidak dimutasi ke luar daerah,” ungkapnya.
Menurut pengakuannya, upaya penarikan laporan juga sempat dilakukan oleh seorang perwira lain yang memintanya masuk ke ruang kerja dan kembali menyodorkan dokumen serupa. Meski demikian, ia tetap pada pendiriannya untuk tidak menandatangani surat tersebut.
“Kasus ini berpotensi mencoreng marwah institusi kepolisian yang menjunjung tinggi profesionalitas dan etika.Ia berharap ada langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran agar kepercayaan publik tetap terjaga,”Pungkasnya
Menanggapi hal itu,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Kejahatan (Gerak) Provinsi Sulawesi Utara, Sahrul Pahata, mengatakan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sekaligus pelanggaran hukum.
“Kapolsek maupun anggota Polri tidak diperbolehkan menjual barang bukti minuman keras yang disita dari hasil operasi. Barang bukti harus diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahrul menilai penjualan barang bukti bukan hanya pelanggaran etik dan disiplin, tetapi juga dapat berdampak pidana karena berpotensi menghilangkan alat bukti perkara.sebagi mana yang tertuang dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022
“Ancaman sanksinya cukup berat. Selain proses pidana, oknum yang terlibat juga bisa dikenakan sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.
Ia pun, mendorong aparat berwenang untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, media ini telah berupaya mendatangi Kantor Polsek Pinogaluman.dan menghubungi IRN melalui via WhatsApp.Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan





