BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolmut senin 9-1-2017 menggelar hearing Bersama Masyarakat asal Desa Tungtung timur, terkait atas dugaan adanya penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan kepala desa Tuntung Timur pada (10/12/2016) yang di menangkan, oleh oknum terduga YS alias Yul, langsung ditindak lanjuti.
Sebelumnya masyarakat Desa Tuntung Timur, telah menyampaikan surat laporan ke pihak DPRD, terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan kepala desa. Kemudian menindak lanjuti hal tersebut, Komisi I menggelar hearing yang dihadiri oleh Asisten satu kabupaten Bolmut, BPMD serta Camat Pinogaluman dan segenap masyarakat Tungtung Timur yang sempat hadir mengikuti jalannya hearing tersebut.
Seperti dikatakan anggota Komisi I DPRD Bolmut, Abdl Eba Nani, kepada awak media ini di ruang Komisi. “Maksud hearing tersebut membahas tentang ijazah Sekolah Dasar (SD) kepala desa terpilih Tuntung Timur, yang diduga palsu karena tidak dapat menunjukan bukti keaslian ijazah yang dimilikinya, “ujar Eba.
Dia Juga menambahkan, “ketika hearing berlangsung terungkap bahwa yang bersangkutan Yulianti Sabaru, sebagai Kepala desa terpilih tidak bisa menunjukan keaslian ijazahnya. Menurut dia ijazahnya hilang,“Hasil hearing pada hari ini belum bisa diambil kesimpulkan oleh komisi I, karena masih akan menindak lanjuti hal ini ke Dinas Pendidikan Provinsi setelah itu baru akan mengambil kesimpulan pada hearing berikutnya,” Jelas Eba. (Amor)