Pemerintah Pusat Didesak Revisi UU Dana Banpol

0
503
Sampah Menumpuk, Dekab Bolmut Warning KLH
Saiful Ambarak
BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Fraksi Partai Golkar (FPG), yang ada di Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk dana Bantuan partai Politik (Banpol) bagi daerah tidak dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Hal ini seperti yang diutarakan, Ketua Fraksi Partai Golkar Bolmut, Saiful Ambarak, kepada Detotabuan.com, Senin (10/10). Seharusnya dalam penganggaran dana bantuan parpol bagi daerah tidak dibebankan ke APBD, tetapi sepenuhnya menjadi beban dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dikatakannya, untuk penganggaran Dana bantuan Parpol, dimana saat ini disalurkan melalui APBD dimasing masing daerah, dinilai tidak terlalu efektif.  Seharusnya dana APBD dimasing masing daerah, diperuntukkan untuk rakyat, sehingga tidak efisien dana bantuan setiap parpol juga masuk dalam anggaran APBD.

“Kami mendoronng Pemerintah pusat untuk kembali merevisi undang undang parpol tersebut, agar kedepannya anggaran bantuan untuk parpol ini tidak menjadi beban daerah dalam APBD, melainkan dibebankan ke Pemerintah pusat, melalui APBN tentunya dengan berdasar pada mekanisme transfer dimasing-masing parpol didaerah,” Imbuhnya.

“Dengan mekanisme penyaluran langsung ke parpol dimasing masing daerah, dapat dipastikan dana bantuan ini tidak akan membebani Daerah,” Tukas Ambarak. (Eky)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.