Diduga Halang – Halangi kinerja Wartawan, Ketua PWI Kecam KPUD Bolmut

0
34

Detotabuan.com,BOLMUT – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Patris Babay, mengecam keras Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmut.

Pasalnya, diduga KPU menghalang – halangi kinerja Wartawan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilaksanakan di halaman kantor KPUD Bolmut.

“Adanya tugas peliputan sejumlah media yang tengah memantau jalannya agenda KPUD Bolmut tetapi dilarang masuk diwilayah pleno karena tidak membawah surat tugas. Harusnya pihak KPUD Bolmut sebelumnya ada pemberitahuan kepada media terkait surat tugas tersebut,” kata Patris, Rabu (28/02/2024).

PWI Bolmut kata Patris, akan menseriusi hal ini, karena pihak KPUD Bolmut melarang wartawan masuk diwilayah pleno saat melaksanakan tugas jurnalistik.b

Hal ini lanjut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hal ini sebagaimana diatur pada pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Terpisah Kasubag Teknis KPUD Bomut Reinhart Rory, SH mengatakan, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024, dimana pada kegiatan pleno maka wartawan harus membawa surat tugas dan identitas diri.

“Kami hanya mengacu pada Keputusan KPU tersebut,” singkatnya.

(Ipul)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.