Detotabuan.com,BOLMUT – Institusi penegakan hukum di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tercoreng. Hal ini setelah Seorang pria berinisial DEYR yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Staf Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, kini terjerat dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada seorang perempuan berinisial SAA (25),
Korban berinisial SAA (25), dengan keberanian melaporkan peristiwa kelam yang dialaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolmut.
Dalam keterangan kepada wartawan, SAA mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali disetubuhi oleh DEYR di dua lokasi yang berada di lingkungan kantor Kejaksaan.
“Kejadian tersebut berlangsung di mess Kejaksaan dan rumah dinas (rudis) Jaksa, sejak 21 Desember 2024 hingga awal tahun 2025,” jelasnya
“Setelah kejadian itu saya hamil. Namun, saat saya meminta dia bertanggung jawab, dia justru menghindar,” ungkap SAA pada Selasa (10/6/25).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini kini tengah diselidiki oleh pihak Polres Bolmut. Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim, tertanggal 5 Juni 2025.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, melalui Kasie Humas Polres IPDA Romi Fransiscus Pangalila, membenarkan laporan tersebut. “Ya, kasus itu sedang dalam penyelidikan,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut, Oktafian Syah Efendi SH MH, melalui Kasie Intel Feicy F Ansow SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
“Boleh nanti langsung saja datang ke kantor yah, besok saja pak sudah jam pulang kantor,” tulisnya dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.
Perkembangan laporan ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pelaku merupakan bagian dari institusi penegak hukum. Dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan seksual menambah dimensi pelanggaran etik dan moral dalam kasus ini.
(Ipul)