Diduga PBB 2 Milyar Pemkab Bolmut Raib, Komisi II Temui KPP Pratama Kotamobagu

oleh -115 Dilihat
oleh
Suasana Pertemuan DPRD bolmut dan KPP Pratama

KOTAMOBAGU, DETOTABUAN – Adanya hutang Pemkab Bolmut, terkait pajak bumi dan bangunan (PBB), sebesar 2 Miliar Rupiah lebih di Kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Kotamobagu terus ditelusuri oleh Komisi II DPRD Bolmut.

Penelusuran Komisi II pun sampai juga ke kantor pelayanan pajak pratama (KPP), kotamobagu. Siang tadi, sekira 13.00 wita. Kedatangan mereka (Komisi II), untuk memperjelas status utang pajak Pemkab Bolmut,  ternyata hanya berkisaran tujuh ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah (Rp 773 juta), berdasarkan hasil laporan BPK.

Anehnya dari data yang diambil setiap Desanya berdasar laporan ada jika hutang tersebut telah lunas 100%., artinya Pemkab Bolmut, sudah tidak memiliki hutang.

Menurut keterangan Wakil ketua DPRD Bolmut, sekaligus Koordinator Kunker, Salim Bin Abdullah. Membenarkan hal tersebut memang benar adanya. “ Iya, arah Uang pajak senilai 2,029.000.000 Rupiah tersebut tiba-tiba mengerucut hingga 773 Juta Rupiah dan alurnya sangat tidak jelas,” Katanya.

“Dari data yang ada di KPP Pratama, Pemkab Bolmut memiliki hutang sebesar Rp, 2,029.000.000. Namun dari hasil Audit BPK hanya sekitar Rp773 Juta. Dari data real dilapangan serta bukti STS PBB semuanya telah disetor. Yang kami pertanyakan uang setoran tersebut kemana ??,” Ungkap Salim Bin Abdullah

“Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, seluruh Desa telah melunasi PBB,hanya saja perlu dicek kembali dari Rp773 juta, tersebut, siapa yang harus membayar,” Ketus  Ketua Komisi II, Rahman Dontili

Sementara itu, Pihak KPP Pratama melalui Kepala kantornya Denny Try, membantah jika ada kesalahan adminstrasi, malah ia meminta hal tersebut diatur dalam Perbup.

“Hutang bisa kadaluarsa setelah lima (5) Tahun, kebijakanpun bisa melalui Peraturan Bupati (Perbup), jadi kami sarankan agar dihapus melalui Perbup. Sesuai dengan No 56 Tahun 1992. Bisa juga disesuaikan dengan kondisi dapat ditagih atau dihapuskan demi kepentingan keadilan,” Kilahnya.

Diketahui pada 2015, silam, Komisi II, telah memanggil pihak BRI Cabang Bolangitang dan Bintauna, serta DPPKAD Bolmut untuk mengklatifikasi persoalan itu.

Saat hearing, terungkap laporan rekapan dari pihak BRI unit Bolangitang, data yang ada hanya kurun waktu 2 Tahun terakhir, yaitu 2012 dan 2013. dengan rincian per kecamatan pinogaluman sebesar 100% atau Rp 93.431.280, kecamatan kaidipang 54,10% dan Bolangitang Barat 62,04% dari 150.053.552 Rupiah.  (Eky/Hel/Oct)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.