DETOTABUAN.COM, BOLMUT – Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami NP (28) Warga Paku Induk, Kec, Bolangitang Barat, Kab Bolmut, pada sabtu (08/07/2016) lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses penanganan kasusnya dari pihak Polsek Bolangitang.
Akhirnya keluarga korbanpun mendatangi Mapolsek Bolangitang Barat, untuk meminta agar penanganan kasus KDRT yang menimpa NP, dapat segera dituntaskan.
Sucipto Ponamon, selaku keluarga korban, meminta kepada pihak Kepolisian agar proses penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan serta secepatnya dituntaskan.
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus KDRT ini seharusnya jangan dibiarkan berlarut-larut, apalagi pelaku yang bernama Masri Tongkingoto, setahu kami sudah di amankan pihak Polsek, namun nyatanya pelaku tidak berada di Mapolsek,” Tukas Sucipto.
“Hal ini mengundang tanda tanya terutama bagi kami selaku pihak korban kepada pihak Kepolisian yang ada di Mapolsek Bolangitang Barat,” Tambahnya.
Sementara itu Kapolsek Iptu Joy Momomuat, melalui Kanit Reskrim, Adi Yudistira. Berjanji akan menuntaskan persoalan KDRT yang sudah meresahkan pihak korban.
“Kami akan menangkap kembali pelaku yang melarikan diri dari penanganan polisi, dan akan memproses pelaku sesuai hukum dan Perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. (Eky)