Detotabuan.com,BOLMUT – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Saipul Ambarak memimpin rapat sidang paripurna dalam rangka penutupan masa sidang 2023 dan pembukaan masa sidang 2024.
Rapat yang dihadiri oleh 11 anggota DPRD tersebut, sudah berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 8 Januari 2024.
“Jadi hari ini memang telah dijadwalkan rapat penutupan masa sidang dan pembukaan masa sidang 2024,” kata Ambarak, Senin (08/01/2024).
Dalam laporannya, Ambarak menyampaikan prestasi DPRD Bolmut selama setahun terakhir, di mana berhasil ditetapkan lima peraturan daerah pada tahun 2023. Rancangan peraturan daerah melibatkan berbagai aspek, termasuk pengelolaan barang milik daerah, keuangan daerah, sistem pemerintahan berbasis elektronik, perubahan atas peraturan daerah tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Ia menambahkan bahwa DPRD juga menginisiasi satu rancangan daerah inisiatif tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumu.
Sementara beberapa rancangan peraturan daerah tertunda, 21 rancangan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah, dan tiga di antaranya telah difasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara untuk ditetapkan pada tahun 2024.
Dalam hal fungsi anggaran, DPRD berhasil menetapkan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, perubahan APBD tahun anggaran 2023, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Selain itu, anggota DPRD aktif melakukan kunjungan ke daerah pemilihan, memanfaatkan masa istirahat sidang atau reses, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan meninjau kondisi di lapangan.
Dalam pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementra tahun anggaran 2024, fokus utama adalah pemulihan ekonomi masyarakat.
Ambarak berharap seluruh anggota DPRD bersatu untuk mewujudkan DPRD yang aspiratif dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat melalui implementasi tiga fungsi utama.
Tiga fungsi utama sesuai dengan amanat undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi. yakni pembentukan peraturan daerah,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Marilah kita memelihara sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa sehingga hasil yang dicapai dapat memaksakan koordinasi antarkelembagaan, serta dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan menuju Bolmong Utara yang berkelanjutan, unggul berbudaya, dan berdaya saing,” tutupnya. (Ipul)