BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolmut, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah dan Janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk sisa jabatan 2019-2024, bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (6/6/2022) kemarin.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh, Wabup Drs. Amin Lasena MAP, unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu, Sekretaris Daerah, serta pimpinan SKPD.
Frangky Chendra dalam amanatnya menyampaikan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna DPRD hari ini, telah melewati proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Paripurna ini dilaksanakan sebagaimana amanat undang – undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusawaratan rakyat, dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 410 ayat 5 yang disahkan lewat keputusan Gubernur Sulut,”
“Maka, sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah mengesakan surat keputusan nomor 139 tahun 2022 tentang Pemberhentian anggota DPRD kabupaten Bolmut Abdul Eba Nani dan Peresmian Pengangkatan PAW kepada Muhamad Guntur Sune S.Pd sebagai untuk sisa masa jabatan 2019-2024,” ujar Frangky.
Sementara itu, Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada saudara Muhamad Guntur Sune Spd semoga dalam sisa waktu dapat melaksanakan tugas dan Amanat dengan sebaik baiknya.
“Sebagai mana peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman tata tertib dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi kabupaten dan kota Pasal 27 ayat 3 menyebutkan, masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai dari tanggal pengucapan sumpah janji dan berakhir yang baru mengucapkan janji namun terkadang masa jabatan 5 tahun tidak dapat terlaksana sampai selesai karena sesuatu halangan sebagaimana di sebutkan dalam pasal 99 tentang mekanisme PAW karena meninggal dunia memundurkan diri atau di berhentikan,” ujarnya.
Sebab itu, dalam pengisian kekosongan keanggotaan DPRD, maka sesuai dengan pasal 109 anggota DPRD yang berhenti antar waktu di gantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara lebih banyak urutan, berikutnya dari peringkat perolehan suara dari Partai politik yang sama pada Daerah pemilihan yang sama.
“Sebagai penganti antar waktu keanggotaan DPRD dari Partai Amanat Nasional, maka Muhamad Guntur Sune S.Pd di usulkan oleh Ketua DPD Partai yang bersangkutan dan mendapat rekomendasi pemerintah daerah beserta DPRD dan KPUD yang kemudian di sampaikan pada Gubernur Sulawesi Utara,” terangnya.
Hal ini kata Depri, kemudian mendapat persetujuan gubernur Sulawesi Utara melalui surat keputusan nomor 139 tahun 2022 tentang Pemberhentian anggota DPRD Abdul Eba Nani sebagai anggota DPRD dan di gantikan oleh Muhamad Guntur Sune sebagi anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024
“Sebab itu, saya atas nama Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada saudara Abdul Eba Nani, atas pengabdian dalam menjalankan tugas selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD selama kurun 3 tahun lamanya,” pungkasnya.
(Ipul/Adve)