DETOTABUAN.COM– BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, menghimbau kepada Pemerintah Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar segera menindaki Aparat yang tersadung kasus Hukum.
Seperti yang diutarakan Anggota Komisi I DPRD Kab Bolmut Abdul Eba Nani Kepada awak Media ini, Jumat (3/6). Mengatakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bolmut, untuk menindak aparat pemerintah Desa yang bermasaalah hukum. “sebagai aparat pemerintah Desa harus memberikan contoh yang baik,” tegasnya
Ditambahkannya, penindakan terhadap Aparat Pemerintah Desa yang tersandung kasus hukum, tampa pengecualian oleh perlindungan hukum itu sendiri, tercantum dalam peraturan perundang-undangan nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan.
“Peraturan UU tentang Desa ini didalamnya menjelaskan tentang penataan Desa, kewenangan, pemerintah Desa, dan lain sebagainya terkait dengan struktur pembangunan yang ada di Desa,” Jelasnya.
Sementara kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bolmut, Drs. Halifaks Olii mengatakan, “akan Bertindak tegas apabila ada aparat pemerintah Desa yang bermasaalah dengan hokum,” terang olii
Karena seorang kepala Desa merupakan panutan atau contoh teladan bagi masyarakatnya bukan malah mempertontonkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. “apabila ada laporan dari masyarakat, maka kami dari BPMPD akan segera mengundang camatnya untuk melakukan tindak lanjut pemberhentian kepada aparat pemerintah Desa yang bermasaalah dengan hukum,” tegasnya
Ia menambahkan, apa bila ada hal-hal seperti ini yang berbau kekerasan yang dilakukan oleh aparat desa, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan. (eky)