BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Mantan Bupati Bolmut, Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay, rencananya Rabu (29/11) hari ini, akan memasukkan persyaratan dukungan dari jalur perseorangan (independen) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut.
“KPU sudah menerima pemberitahuan jika Hamdan Datunsolang dan Murianto Babai akan memasukan syarat dukungan dari jalur perseorangan, Rabu (29/11/2017) hari ini,” kata Sekretaris KPU Bolmut, Aminudin Ilolu.
Bahkan Liaison Officer (LO) bakal calon kata dia, sudah memberikan informasi kepada Divisi teknis, soal jam pendaftaran.
“Informasi dari LO mereka akan datang pukul 11.00 wita, KPU tentu menunggu, apalagi hari ini (Rabu) merupakan hari terakhir pemasukkan berkas,” ungkapnya.
Ia juga menginformasikan, bahwa calon perseorangan wajib membawa syarat dukungan sebanyak 5.609 KTP serta surat dukungan yang tersebar di empat dari enam kecamatan yang ada di Bolmut.
“Ini sesuai keputusan KPU Bolmut Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/7108/KPU-Kab/
(Amor)