Hindari Penyebaran Covid-19, KPU Bolmut Tunda Pelantikan PPS

oleh -1096 Dilihat
oleh

BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Minggu (22/03/2020) Keluarkan Pengumuman Nomor 112/PP.04.02-Pu/7108/KPU-Kab/III/ 202O tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.

Menurut Ketua KPU Bolmut, Djunaidi Harunjda, SH, Keputusan Tersebut di Dasari atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Umum Republik lndonesia Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 50/PL.O2.2-Kpt/71/Prov/lll/2020 Tanggal 22 Maret tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“sebenarnya pelaksanaan pelantikannya itu besok (23/03) tetapi tunda, hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 semoga suasana ini cepat membaik, sehingga tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun  2020 dapat berjalan dengan baik” . Ungkapnya. (Bahar Korompot)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.