Kabid Aset Tegaskan, Mekanisme Penjualan Kendis Ketua DPRD Bolmut Sudah Sesuai Aturan

oleh -1397 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMUT – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bolmut memberikan penjelasan terkait Polemik proses penjualan kendaraan dinas (Kendis) Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Kepala Bidang Aset BPKAD yang juga Plt. Sekretaris BPKAD, Plora Enok menegaskan, bahwa seluruh mekanisme penjualan mobil dinas lama dan pengadaan kendaraan baru, sudah sesuai regulasi dan tidak menyalahi aturan.

Menurut Plora, dasar hukum penjualan mobil dinas Ketua DPRD Bolmut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan hak kepada pimpinan DPRD untuk dapat membeli kendaraan dinas tanpa melalui proses lelang.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pembelian kendaraan dinas oleh pejabat DPRD.

“Aturan tersebut memberikan hak kepada pimpinan DPRD untuk membeli kendaraan dinas tanpa melalui proses lelang dengan mekanisme yang jelas untuk periode masa jabatan 2019 sampai 2024,” ujar Plora Enok di ruang kerjanya, Kamis (4/9/2025).

Plora menambahkan, penjualan tanpa lelang kendaraan dinas Ketua DPRD Bolmut berupa Toyota Fortuner VRZ tahun 2019 juga telah melalui penilaian resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Hasil appraisal menetapkan nilai kendaraan sebesar Rp115.600.000, dan mekanisme penjualan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruhnya resmi terbuka, dan berdasarkan penilaian independen KPKNL Manado. Tidak ada penentuan harga secara sepihak,” tegasnya.

Terkait pengadaan kendaraan dinas baru untuk Ketua DPRD periode 2024–2029, Plora Enok menegaskan bahwa prosesnya sudah direncanakan jauh sebelum adanya Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran APBD 2025.

Lebih lanjut, pengusulan pengadaan mobil baru telah masuk dalam dokumen anggaran yang telah dibahas dan diketuk pada tahun 2024, namun realisasi penerimaannya dijadwalkan pada tahun 2025

“Pengadaan kendaraan dinas baru ini bukan kebijakan mendadak, melainkan hasil perencanaan yang matang dan sesuai prosedur,yang sudah dianggarkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024,” jelasnya lagi.

Plora menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bolmut tetap berkomitmen pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses pengelolaan aset dan pengadaan barang.

“Semua proses sudah ditempatkan sesuai prosedur hukum dan tidak menyalahi semangat penghematan APBD,” pungkasnya.

(Ipul)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.