Detotabuan.com, BOLMUT – Seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial DEYR alias Dwi, dilaporkan ke Polres Bolmut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SAA.
Laporan tersebut diajukan oleh keluarga korban yang mengaku tidak mendapatkan keadilan dalam proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut.
Dalam proses tersebut, keluarga menilai Kajari tidak netral dan terkesan melindungi bawahannya.
“Alih-alih mencari solusi bagi korban, Kajari justru terkesan membela pelaku,” ungkap ayah korban kepada wartawan saat ditanya melalui via WhatsApp Selasa (10/5/25)
Kekecewaan keluarga semakin mendalam setelah mengetahui bahwa DEYR telah meninggalkan Bolmut dan disebut-sebut menikah dengan perempuan lain.
Keluarga korban mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi dari pihak manapun. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan jika ditemukan adanya pelanggaran etik atau indikasi perlindungan terhadap pelaku.
Upaya konfirmasi dari sejumlah wartawan di Kantor Kejari Bolmut pada Rabu (11/6/2025) belum membuahkan hasil. Kajari tak tampak di kantor meski telah ditunggu hampir dua jam.
“Mohon maaf, Bapak Kajari sedang memberikan arahan kepada CPNS baru,” ujar Rahmat, staf intelijen Kejari.
Saat ini, laporan tersebut tengah diproses oleh Polres Bolmut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim, tertanggal 5 Juni 2025.