Detotabuan.com,BOLMUT – PT. Selly Gina Arwana, kontraktor pelaksana proyek pembangunan pengaman pantai Batu Pinagut di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diduga melanggar Regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pemantauan, perusahaan tersebut diduga kerap mengabaikan aturan K3 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak awal pelaksanaan proyek.
Regulasi K3 untuk sektor konstruksi diatur dalam sejumlah peraturan penting, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 89-95, yang menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor konstruksi.
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/MEN/1980 dan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 174/Men/1986 juga memberikan panduan ketat untuk penerapan K3 di lapangan.
Namun, pelaksanaan di proyek yang dikerjakan oleh PT. Selly Gina Arwana tersebut ternyata masih jauh dari standar yang diharapkan.
Bambang selaku petugas K3 di lapangan, mengakui bahwa kebiasaan para pekerja yang enggan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi hambatan utama dalam menjalankan aturan K3.
“Ini sudah menjadi kebiasaan pekerja, mereka tidak terbiasa menggunakan APD,” ujar Bambang saat dikonfirmasi di tempat kerja, Sabtu (7/9/2024)
Phaknya kata Bambang, kesulitan untuk menegakkan aturan K3 secara ketat di proyek tersebut.
“Kami tidak bisa mengintervensi lebih jauh, apalagi menghentikan para pekerja, kejadian Ini bukan hanya di Sulawesi atau di sini, tapi di seluruh Indonesia. Ini sudah menjadi kebiasaan yang sulit diubah,” sebutnya.
(Ipul)