BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulut 1 yang berlokasi di Desa Binjeta, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut kembali disorot.
Pasalnya, PP. EFC selaku pihak pelaksana proyek diduga menggunakan material tanah timbunan dari lokasi yang tak berijin.
Hasil investigasi media ini, material tersebut diambil dari galian lahan warga di Desa Binuanga, Kecamatan Bolangitang Timur.
“Seharusnya, setiap perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan apalagi berkaitan dengan proyek pemerintah itu menggunakan material galian yang memiliki ijin lengkap,” ujar salah satu warga.
Terpisah, Humas PP. EFC Thomson Manurung saat di konfirmasi media ini via pesan whatsApp, mengaku tidak tau menahu tentang hal itu.
“Itu urusan pihak subkon, soalnya kita hanya membeli dari mereka, silahkan tanyakan ke mereka,” ujarnya.
Diketahui, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulut I yang berkapasitas 2×50 megawatt, dilaksanakan oleh konsorsium lima perusahaan nasional.
Proyek tersebut juga melibatkan 21 perusahaan rekanan (subkontraktor) baik pemasok nasional, maupun lokal.
Laporan : Ipul Kohongia