BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menahan dua oknum ASN masing -masing berinsial ST dan AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembayaran belanja listrik di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2016-2017, Jumat (13/05/2020).
Penahanan keduanya berdasarkan Surat Penahanan Nomor : B-540/P.1.19/Fd.1/05/2022 tertanggal 13 Mei 2022 dan Surat Nomor : B-541/P.1.19/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut Nana Riana SH, MH mengatakan, ST dan AH ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejakaaan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap terdakwa AGP dan MHB.
“ST dan AH diduga turut serta dengan terdakwa AGP dan MHB melakukan tindak pidana korupsi, pada tagihan listrik bulanan dan multiguna di Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2016-2017 yang menyebabkan negara dirugikan sebesar RP 2.096.642.929,- (dua miliyar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah),” sebutnya.
Atas tindakan tersebut, ST dan AH, dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021, perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Penahanan terhadap dua tersangka ini, tetap mematuhi protokol kesehatan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polsek Urban Kaidipang,” tambahnya.
Meski demikian lanjut Kajari, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam kasus ini, baik dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah pada penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, sebelumnya dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik Kejari Bolmut, telah memeriksa enam belas orang saksi dan melakukan penyitaan enam barang bukti tambahan.
(Ipul Kohongia)