LSM Kritik Kinerja Kejari Boroko

0
424
BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja lingkup Pemkab Bolmut,  yakni IT kepada salah seorang wartawan harian Koran Manado, Galib Berahima beberapa waktu lalu yang diduga belum kunjung mendapat kapastian, kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko mendapat kritikan dari Aliansi Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Indonesia melalui divisi investigasi Ahmad Massi, Senin (19/09).
“Berkas perkaranya telah dilimpahkan Polsek urban Kaidipang kepada kejari boroko. Sayangnya hingga kini, usai perkaranya sudah dilimpahkan, kasus tersebut belum ada kejelasan. Semua unsur – unsur sudah dipenuhi berdasarkan kelengkapan berkas sesuai ketentuan hukum dan berkas tersebut sudah masuk P21,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, seharusnya kejaksaan tidak pandang bulu dalam menangani kasus, siapapun dia ketika salah, hukum harus ditegakan jangan melihat pangkat ataupun jabatan.

“Menurut penilaian kami ketika berkas-berkas sudah memenuhi unsur, maka kejaksaan berhak melakukan penahanan terhadap tersangka, agar tidak menimbulkan anggapan yang tidak sedap.

Massi  meminta Kejari Boroko segera menuntaskan kasus itu.
“Sebagai lembaga penyelenggara Negara harus transparan dalam memberikan informasi ke publik serta penegakan hukum harus ditegakan tak pandang bulu, jangan hanya tajam kebawa tumpul keatas,” Tegas Massi. (Eky).

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.