Detotabuan.com, Bolmut — Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menetapkan kawasan perkantoran pemerintahan serta lingkungan Mapolres sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis kepolisian untuk menghadirkan contoh nyata kedisiplinan berkendara di pusat aktivitas pelayanan publik.
Kasat Lantas Polres Bolmut, Iptu Jefry Tumanken, menjelaskan bahwa penerapan KTL bertujuan mendorong pengendara lebih menaati aturan saat melintas di area tersebut.
“Kawasan kantor pemerintahan harus menjadi role model. Lingkungan di sini harus tertata, disiplin, dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Jefry, Jumat, 21 November 2025.
Ia menambahkan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kendaraan yang melewati jalur tersebut.
“Pengecekan mencakup penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, kepatuhan aturan parkir, hingga pengaturan arus lalu lintas ketika jam padat,” jelasnya.
Selain tindakan penegakan aturan, KTL juga menjadi ruang edukasi langsung bagi masyarakat. Polisi berharap budaya tertib yang dibangun di lingkungan perkantoran, dapat ikut menular ke kawasan lainnya.
Penerapan KTL diyakini, akan membantu memperlancar arus kendaraan pada jam pelayanan, mengurangi potensi kemacetan, dan menekan risiko kecelakaan di pusat pemerintahan.
Meski pendekatannya tetap mengedepankan pembinaan, Polres Bolmut menegaskan ada pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Menurut Jefry, pengendara tanpa helm akan diarahkan untuk mengikuti aturan, namun pengguna knalpot bising tidak akan diberikan kelonggaran.
“Untuk knalpot racing, tidak ada kompromi. Selain mengganggu, jenis knalpot itu jelas dilarang,” tegasnya.
Polres Bolmut berharap, kebijakan ini mampu menjadikan kawasan perkantoran sebagai pelopor budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Bolmut, sehingga menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (Ipul)







