Mengaku Diperkosa, Nenek 71 Tahun Melapor ke Polsek Bintauna

0
1360

BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Seorang pria paruh baya inisial (HS) warga Desa Vahuta, Kabupaten Bolmut, Provinsi Sulawesi Utara, diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berumur 71 Tahun.

Perempuan yang sudah lanjut usia tersebut, diduga di perkosa oleh terduga pelaku di rumah korban, tepatnya, di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut, Sulawesi Utara.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita.

Ia menjelaskan, pada Pukul 10.00 Wita, terduga masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang.

Saat itu, korban mengaku sempat menanyakan ada perlu apa datang ke rumahnya, tapi terduga pelaku tidak menghiraukan korban dan langsung melakukan tindak pemerkosaan.

Dalam situasi tersebut, korban tidak bisa berbuat apa apa, sebab korban sudah mengalami Lumpuh sejak lama akibat terkena stroke.

Terpisah, Kapolsek Bintauna AKP. Martho Dewata, SIK saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang nenek warga Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut.

Menurut Kapolsek, saat ini pihaknya sementara menelusuri dugaan tindak rudapaksa itu, karena dari informasi yang didapat tidak ada saksi saat kejadian tersebut.

“Korban telah di visum untuk mengetahui apakah ada tindak rudapaksa atau tidak, itu nanti akan menjadi dasar penyidikan kami lebih lanjut,” ujar Kapolsek

(Min)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.