Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Turun Lapangan untuk melakukan klarifikasi terkait status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dimakamkan sesuai Protokoler Covid-19 di Desa Ollot Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara( Bolmut) kepada pihak keluarga.
“ Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan belum ada hasil SWAB sehingga belum dapat dibuktikan apakah pasien Positif Covid-19 atau tidak, hingga pasien meninggal pada Tanggal 11 Mei 2020 di Rumah Sakit Aloei Sabu Gorontalo kemarin statusnya PDP Artinya bukan Positif Covid-19 seperti dugaan kebanyakan orang. Mengapa? karena seseorang dikatakan Positif Covid-19 harus dibuktikan dengan hasil SWAB yang terkonfirmasi. Bagaimana dikatakan Positif Covid-19 kalau hasil Lab PCR belum ada?” Jelas Kepala Dinas Kesehatan, Jusnan C Mokoginta, Selasa (12/05)
Lanjut dia, dari data yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Bolmut pasien meninggal karena ada gambaran Pneumonia atau infeksi di Paru2 yang masih perlu dicari tahu lagi jenis kuman penyebab infeksi tersebut.
“ Karena ada gejala dan gambaran tersebut pada pasien, sehingga, oleh pihak RSAS memasukannya pada kriteria PDP, Jadi PDP bukan Penyakit” Ujarnya
Jusnan menambahkan untuk pemakaman secara Protokol Covid-19 , jangan disalah artikan sebagai positif Covid-19
“ Jadi hanya prosedur pemakaman saja agar menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dan kami lakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Pihak RSAS agar pemakaman dilakukan sesui protokol Covid-19, tetapi bukan berarti almarhum adalah pasien Covid-19” Katanya
Jusnan juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang, jangan panik dan memberikan kepercayaan pada pihak yang berkompeten untuk menangani masalah yang timbul seperti kasus ini
“saya mengajak kepada seluruh masyarakat Bolmut, agar tetap melakukan langkah-langkah pencegahan seperti pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan melakukan soscial dan physical distancing agar kita terhindar dari virus korona ini” tuturnya. (Bahar Korompot)