Pemda Boltara Bantah Lamban Susun RTRW, PUTR Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Regulasi

oleh -53 Dilihat
Oplus_131072

Detotabuan.com, Boltara – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berjalan lambat. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Pemda menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai tahapan regulasi yang berlaku.

 

Kepala Dinas PUTR Boltara, Abdul Jalil Pandialang, ST, menjelaskan beban kerja pemerintah daerah dalam penyusunan tata ruang tidak hanya terbatas pada revisi RTRW kabupaten. Secara paralel, Pemda juga menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten, yang memiliki peran strategis dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

 

“RDTR merupakan penjabaran teknis dari RTRW sekaligus instrumen penting untuk menjamin kepastian tata ruang yang menjadi rujukan dalam proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” ujar Pandialang menanggapi pernyataan anggota DPRD Boltara, Abdul Zamad Lauma.Selasa (10/2/2026)

Baca Juga :  Launching Program MBG di SDN 4 Sangkub,Bupati Boltara : Bulan Depan Sudah Maksimal

 

Ia mengungkapkan, materi teknis revisi RTRW dan RDTR telah rampung sejak Desember 2025. Saat ini, kedua dokumen tersebut telah memasuki tahapan lanjutan berupa proses legislasi yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Salah satu agenda terdekat adalah expose materi teknis revisi RTRW kepada DPRD, yang dijadwalkan berlangsung pekan ini sebagai bagian dari proses Persetujuan Substansi (Persub).

 

Pandialang,menekankan Persub merupakan tahapan panjang dan berjenjang karena melibatkan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat sebelum RTRW dan RDTR dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

 

“Perlu dipahami bahwa proses Persub tidak singkat. Ada mekanisme yang harus dilalui agar dokumen memiliki kekuatan hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Sirajudin Gaungkan Indonesia Asri, Ajak Warga Boltara Bersatu Jaga Lingkungan

 

PUTR juga telah menjadwalkan sejumlah tahapan Persub secara paralel. Namun, beberapa di antaranya bersifat prasyarat, termasuk rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas

 

Lingkungan Hidup Provinsi. Rekomendasi ini menjadi kunci sebelum dokumen masuk tahap harmonisasi rancangan Perda dan Perkada oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

 

 

Dalam Rapat Evaluasi Progres Penyusunan Rencana Tata Ruang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir Januari 2026, rapat lintas sektor RTRW Boltara secara tentatif diproyeksikan berlangsung Agustus 2026.

 

Pemda Boltara, lanjut Pandialang, berkomitmen menuntaskan penyusunan RTRW dan RDTR secara tertib, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi.

Baca Juga :  Suriansyah Hadiri Rakornas Penanganan Konflik Sosial pada Pilkada 2018

 

“Ini demi menjamin kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.